Sebagaimana keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01 .O7lMenkes/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Perjalanan keluar Daerah/Kota atau Perjalanan Dinas haruslah melalui Protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai penularan penyakit/virus khususnya Corona Virus Desease 19 (Covid-19).
Perjalanan Keluar Daerah
June 8, 2020
0 Comments
Explore More
Perjalanan Dinas/Keluar Daerah
Sebagaimana keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01 .O7lMenkes/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Perjalanan keluar Daerah/Kota atau Perjalanan Dinas haruslah